Malang benar nasib Wiriyanti (27), niat mau beli
"Laporan sudah masuk dan akan segera kita tindak lanjuti. Kami sudah
memeriksa pelapor, dan terlapor masih dalam lidik," kata Guntur kepada
merdeka.com, Rabu (25/12).
Data yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut
bermula pada Senin (17/12) ketika Wiriyanti warga jalan kayu manis no 72
A kecamatan payung sekaki Pekanbaru Riau, memesan Samsung Tab 7,7
kepada orang yang baru dikenalnya lewat jejaring sosial. Pada pertemuan
tersebut harga awal disetujui sebesar Rp 2,6 juta.
Uang Rp 2,6 juta tersebut ditransfer Wiriyanti ke rekening BCA Atas nama
Ahmad Ilham untuk pembayaran 1 unit Samsung tab 7,7 yang dipesannya.
Lalu korban menanyakan kepada Ahmad melalui telepon, kapan barang
tersebut dikirim. Namun Ahmad menjawab bahwa barang tersebut akan
diantar langsung oleh orang bernama Darmono pada Jumat (20/12).
Namun tak lama kemudian, seorang laki-laki bernama Supriyadi, yang
mengaku anggota polisi, menghubungi Wiriyanti, dia meneror Wiriyanti
dengan mengatakan bahwa Samsung Galaxy Tab yang dipesannya merupakan
barang ilegal.
Lalu Supriyadi meminta uang sebanyak Rp 10 juta kepada Wiriyanti dengan
alasan biaya asuransi dan Bea Cukai untuk pengiriman barang tersebut.
Takut berurusan dengan hukum, Wiriyanti lantas mengirimkan uang yang
diminta ke Rekening atas nama Supriyadi.
Selain itu, Supriyadi juga meminta uang Rp 9,7 juta untuk pengesahan
tanda tangan Bea Cukai, kali ini Wiriyanti juga mengirimkan lagi uang
yang diminta, ke rekening BRI atas nama Rojikan.
Melihat Wiriyanti mudah ditipu, Supriyadi meminta uang lagi kepadanya
sebanyak Rp 17 juta, alasannya untuk biaya di kantor polisi.
Keesokan harinya, Sabtu (21/12), Supriyadi kembali menghubungi Wiriyanti
dan meminta uang sebanyak Rp 27 juta, dengan alasan untuk biaya hotel
tempat Supriyadi menginap, Wiriyanti pun mengirimkan uang tersebut.
Dua hari kemudian, tepatnya Senin (23/12), Supriyadi kembali menghubungi
Wiriyanti agar mengirimkan uang sebanyak Rp 25 juta ke rekening atas
nama Feby Febrian.
Tak puas sampai disitu, Supriyadi kembali menghubungi Wiriyanti dan
meminta uang lagi sebanyak Rp 35 juta untuk biaya pengiriman, dan Rp
12,5 juta untuk biaya kesalahan pengiriman barang. Wiriyanti pun
mengabulkannya, dan mengirim uang sebanyak yang diminta Supriyadi ke
rekening atas nama Siampea Dawile.
Tak tahan diperas oleh Supriyadi yang mengaku polisi tersebut, Wiriyanti
yang mengalami kerugian dengan total Rp202.200.000, melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolda Riau untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Kasus ini tengah kami selidiki, kami melacak keberadaan Supriyadi,
apakah benar dia seorang polisi atau tidak, masih kami selidiki, korban
sudah kami periksa usai memberikan laporannya," pungkas Guntur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar